Anak 12 Tahun ke Bawah Bisa Masuk Mal, Cek di Kota Mana Saja dan Apa Syaratnya?

- Senin, 20 September 2021 | 21:33 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi Mal

HALLO LAMPUNG – Pemerintah akhirnya mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Namun, ada syaratnya dan hanya di beberapa kota saja.

Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan kedepan, yakni mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Namun Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke area pusat perbelanjaan atau mal seiring permintaan para pengusaha pusat perbelanjaan dan retail agar anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang masih diberlakukan dalam periode pekan ini. Antara lain, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak dibawah usia kurang dari 12 tahun,” kata Luhut Binsar Pandjaitan  secara virtual, Senin, 20 September 2021.

Meski dibolehkan, namun, tegas Luhut, ada syarat anak-anak diperbolehkan masuk mal. “Anak masuk mal harus dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua, yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Permintaan Para Pengusaha

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengusaha meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengizinkan kembali anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Permintaan itu disampaikan para pengusaha saat bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan seluruh asosiasi pengusaha, termasuk APPBI menyambut baik keputusan pemerintah yang terus memberikan kelonggaran terhadap operasional mal atau pusat perbelanjaan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain waktu makan di tempat (dine in) yang diperpanjang dari 20 ke 60 menit, para pengusaha juga menginginkan anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan masuk mal. “Ini akan meningkatkan ekonomi masyarakat. Apalagi semua yang masuk ke mal sudah divaksinasi,” kata Alphonsus.***

Editor: Diana Alfiatri

Tags

Terkini

Antisipasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Mangrove

Kamis, 23 September 2021 | 14:46 WIB

Vaksin Astrazeneca Sebanyak 684.900 Dosis Kembali Datang

Kamis, 23 September 2021 | 09:18 WIB

Bansos Tunai Covid-19 Dihentikan, Ini Alasannya

Rabu, 22 September 2021 | 08:27 WIB

Positivity Rate Indonesia 2,48 Terendah Sejak Pandemi

Selasa, 21 September 2021 | 22:54 WIB

5 Cara Cegah Gelombang 3 Covid 19 Muncul di Indonesia

Selasa, 21 September 2021 | 20:08 WIB

5 Juta Dosis Vaksin Sinovac Kembali Datang

Senin, 20 September 2021 | 18:59 WIB

RI Lalui Masa Sulit Covid-19, Dunia pun Tercengang

Senin, 20 September 2021 | 11:33 WIB

Terpopuler

X