HALLO LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan tes rapid antigen di stasiun dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani tes antigen.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip hallolampung.com dari keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.
Layanan tes rapid antigen di stasiun ini disediakan bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh. Layanan ini merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo; Indofarma melalui anak usahanya, yaitu Farmalab; serta pihak-pihak lainnya.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta rapid test antigen di stasiun," ungkap Joni.
KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Joni.***